SERAYUNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR, sebagai tersangka dalam perkara impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, tim penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Tim memeriksa dua orang saksi dari total 69 saksi. Satu di antaranya yakni RR yang langsung jadi tersangka.
“Kita lakukan pendalaman cukup alat bukti, RR kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia dalam konferensi pers di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menambahkan, saat ini RR telah ada dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. RR melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan Berikat PT SMIP.
“Tujuannya supaya PT SMIP bisa mendatangkan import gula, selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat,” kata dia.
Dari perbuatan RR, PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula. Selain itu Kuntadi mengungkapkan, ada dugaan RR menerima sejumlah uang dari pencabutan pembekuan tersebut.
“Akibatnya, 26 ribu ton gula bisa keluar dari Berikat PT SMIP,” ujarnya.
Atas perbuatannya RR kena jerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.